Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja. (2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengadakan penelitian dan pemeriksaan ke lapangan atas kejadian kecelakaan tersebut bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk dilakukan analisis. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan membuat: a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
