Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Pekerja dipekerjakan Pemberi Kerja; b. data hasil pemeriksaan kesehatan berkala selama Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja; c. data hasil pemeriksaan khusus tentang riwayat penyakit yang diderita Pekerja yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa;
d. data hasil pengujian lingkungan kerja yang dikeluarkan oleh Penguji K3, Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri; e. data hasil pemeriksaan kesehatan Pekerja secara umum di bagian tersebut; f. riwayat pekerjaan Pekerja; g. riwayat kesehatan Pekerja; dan/atau h. data medis/rekam medis Pekerja.
