Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja memberikan informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi dimaksud.
(3) Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
