Pasal 127
BAB 8 — PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Dinas Provinsi dan/atau Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelayanan terhadap hak normatif Peserta yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dilampirkan dengan bukti. (3) Dinas Provinsi menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dari pengaduan tersebut. (4) Jika pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti kebenarannya, Dinas Provinsi mengeluarkan teguran kepada BPJS Ketenagakerjaan agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, Dinas Provinsi memberikan jawaban tertulis kepada Peserta atas ketidakbenaran pengaduan tersebut.
