PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 128
BAB 8 — PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Peserta dapat menyampaikan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2) Di dalam pengaduan diuraikan ketidakpuasan Peserta terhadap pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (3) Berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
