PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 126
BAB 8 — PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui: a. kantor BPJS Ketenagakerjaan; atau b. media elektronik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
