PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 123
BAB 7 — PERTIMBANGAN MEDIS DAN MEKANISME KERJA DOKTER PENASIHAT
Dalam hal di suatu wilayah tidak memiliki Dokter Penasihat maka Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis kepada Dokter Penasihat pusat melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
