PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 124
BAB 7 — PERTIMBANGAN MEDIS DAN MEKANISME KERJA DOKTER PENASIHAT
(1) Pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (7) disampaikan secara tertulis kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pengawas Ketenagakerjaan menggunakan pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK. (3) Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
