PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 122
BAB 7 — PERTIMBANGAN MEDIS DAN MEKANISME KERJA DOKTER PENASIHAT
Dokter Penasihat memberikan pertimbangan medis dengan memperhatikan: a. surat keterangan Dokter Pemeriksa, terutama yang berkaitan dengan aspek medis; b. hasil rekam medis; c. hasil pemeriksaan/pengujian kesehatan yang terakhir; dan/atau d. hal-hal yang terkait dengan diagnosis, pertolongan pertama dan tindakan yang dilakukan, serta kesembuhan dari Pekerja yang bersangkutan.
