Pasal 121
BAB 7 — PERTIMBANGAN MEDIS DAN MEKANISME KERJA DOKTER PENASIHAT
(1) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan ragu terhadap besarnya persentase Cacat dan diagnosis PAK sehingga tidak dapat menghitung besarnya manfaat JKK dan memerlukan pertimbangan medis Dokter Penasihat, BPJS Ketenagakerjaan meneruskan kasus tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan dengan melampirkan data medis dan data pendukung lainnya. (2) Data medis dan data pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan Kecelakaan Kerja atau PAK tahap I dan tahap II; b. surat keterangan Dokter Pemeriksa; c. riwayat penyakit dan data rekam medis Pekerja; d. riwayat pekerjaan Pekerja; e. hasil pemeriksaan kesehatan (medical chek up) Pekerja sebelum bekerja/awal bekerja, berkala atau khusus; f. hasil pemeriksaan lapangan dari Pengawas Ketenagakerjaan setempat berupa analisis hasil pemeriksaan lapangan; g. data hasil pengujian lingkungan kerja; dan/atau h. data lain yang diperlukan. (3) Pengawas Ketenagakerjaan meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya penyerahan kasus dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal data belum lengkap, Pengawas Ketenagakerjaan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi.
(5) BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melengkapi data dan menyerahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk proses lebih lanjut. (6) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokter Penasihat melakukan: a. analisis data medis dan data pendukung lainnya; b. anamnesa, pemeriksaan fisik, dan/atau mental terhadap Pekerja; c. pemeriksaan ulang dalam hal terdapat data-data yang belum mencukupi termasuk data penunjang diagnosis; dan/atau d. konsultasi dan/atau meminta pemeriksaan kepada dokter spesialis atau Dokter Pemeriksa. (7) Dokter Penasihat memberikan pertimbangan medis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Biaya yang timbul dalam pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
