Pasal 120
BAB 6 — PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT DALAM PROGRAM JKK
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai besarnya manfaat santunan berupa uang yang diterima oleh Pekerja atau keluarganya disebabkan adanya pelaporan Upah yang tidak benar oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja atau keluarganya dapat meminta perhitungan kembali kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh data Upah sebagai dasar perhitungan manfaat santunan berupa uang. (3) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali besarnya manfaat santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima oleh Pemberi Kerja, Pekerja, keluarganya, atau BPJS Ketenagakerjaan, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. (5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Pusat untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian ulang. (6) Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri membuat penetapan besarnya manfaat santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal penetapan besarnya manfaat santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih besar dari penetapan BPJS Ketenagakerjaan, kekurangannya wajib dibayar oleh Pemberi Kerja. (8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
