Pasal 119
BAB 6 — PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT DALAM PROGRAM JKK
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai persentase Cacat akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, Pekerja dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat untuk MENETAPKAN persentase Cacat.
(3) Dalam meminta pertimbangan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan melampirkan data medis sebagai berikut: a. surat keterangan Dokter Pemeriksa; b. hasil rekam medis; dan c. data penunjang diagnostik lainnya. (4) Berdasarkan pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan manfaat JKK berdasarkan persentase Cacat. (5) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan Menteri. (6) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pemeriksaan, penelitian, data pendukung, dan bila diperlukan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (7) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri MENETAPKAN besarnya manfaat JKK berdasarkan persentase Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. (9) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah, penetapan Pengawas Ketenagakerjaan merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
