Pasal 118
BAB 6 — PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT DALAM PROGRAM JKK
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK antara Pemberi Kerja dan/atau Pekerja atau keluarganya dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, salah satu pihak meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Sebelum Pengawas Ketenagakerjaan MENETAPKAN Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja atau Peserta Bukan Penerima Upah membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dan santunan sementara tidak mampu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kecelakaan dan bila diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK. (5) Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tidak diterima oleh salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Menteri. (6) Dalam hal Menteri MENETAPKAN Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal Menteri MENETAPKAN bukan Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. (9) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah, penetapan Pengawas Ketenagakerjaan merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
