PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 117
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
Ketentuan mengenai pemberian manfaat JKK santuan berupa uang dalam bentuk penggantian biaya transportasi dan santunan sementara tidak mampu bekerja bagi Peserta Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 115 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dan Pekerja Jasa Konstruksi.
