PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 116
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja berhak mendapatkan pembayaran manfaat JKK santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dari BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan Kecelakaan Kerja tahap II secara lengkap.
