Pasal 115
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Selama Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK masih belum mampu bekerja, Pemberi Kerja tetap membayar Upah Pekerja sampai ada surat keterangan dokter yang menyatakan Pekerja telah sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan sementara tidak mampu bekerja kepada Pemberi Kerja sebagai pengganti Upah yang telah dibayar oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Peserta Penerima Upah tidak mampu bekerja melebihi 6 (enam) bulan maka santunan sementara tidak mampu bekerja dapat diajukan dan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selisihnya dibayarkan langsung kepada Pekerja. (5) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selisihnya tidak dapat dimintakan kembali dari Pekerja.
