Pasal 114
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK santunan berupa uang kepada Peserta Penerima Upah, meliputi: a. biaya transportasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2); dan b. santunan sementara tidak mampu bekerja. (2) Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap II dengan melampirkan: a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan b. bukti pembayaran Upah selama Pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja. (3) Penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan jangka waktu, terhitung sejak tanggal Kecelakaan Kerja atau tanggal penetapan diagnosis klinis atas kasus PAK.
(4) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (5) Manfaat JKK berupa biaya transportasi Peserta yang mengikuti program kembali kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b, dibayar langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja atau Peserta.
