Pasal 113
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK berhak atas manfaat JKK santunan berupa uang dalam bentuk penggantian biaya transportasi dan santunan sementara tidak mampu bekerja. (2) Penggantian biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau b. biaya transportasi Peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja. (3) Santunan sementara tidak mampu bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setiap bulan kepada Peserta Bukan Penerima Upah sampai dengan dinyatakan sembuh, Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat.
