Pasal 112
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Manfaat pemeriksaan diagnostik diberikan dalam penyelesaian kasus PAK. (2) Manfaat pemeriksaan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan dalam proses penegakan diagnosis kasus PAK; dan b. pemeriksaan setelah penegakan kasus PAK yaitu pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan khusus. (3) Pemeriksaan dalam proses penegakan diagnosis kasus PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal telah ditegakkan kasus PAK maka biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja dalam proses penegakan diagnosis kasus PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (5) Manfaat pemeriksaan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan setelah tegaknya diagnosis kasus PAK yang dibuktikan dengan dokumen laporan kasus PAK yang telah ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dan/atau dokter yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Manfaat pemeriksaan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pemeriksaan lingkungan kerja.
