PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 111
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
Komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja atau PAK ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Peserta menjalani perawatan dan pengobatan yang meliputi pelayanan kesehatan pada saat rawat inap dan rawat jalan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK sampai Peserta dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.
