Pasal 110
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis. (2) Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan rekomendasi Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Manfaat perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. (4) Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (5) Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai 1 (satu) tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
