Pasal 109
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Manfaat beasiswa pelatihan diberikan untuk 1 (satu) jenis pelatihan yang dapat diikuti secara berjenjang dengan batas manfaat paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa untuk jenjang dimaksud. (2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan lanjutan untuk pelatihan yang berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebelumnya. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi. (4) Dalam hal penerima manfaat beasiswa belum menyelesaikan pelatihannya dan beralih ke lembaga pendidikan tinggi, penerima manfaat beasiswa tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pelatihan dari lembaga pelatihan dan batas manfaat paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud. (5) Peralihan pelatihan ke lembaga pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali.
