Pasal 108
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Manfaat beasiswa pendidikan tinggi untuk jenjang strata 1 (S-1)/sederajat atau pelatihan diberikan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal Anak menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang strata 1 (S-1)/sederajat kurang dari 5 (lima) tahun, Anak tidak dapat mengajukan beasiswa untuk jenjang strata 1 (S-1)/sederajat lain atau pelatihan lainnya. (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menyelesaikan pendidikannya dan beralih jurusan atau lembaga pendidikan atau beralih ke pelatihan, Anak tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pendidikan dari perguruan tinggi yang berwenang dan batas manfaat yang diberikan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud. (4) Peralihan ke jurusan atau lembaga pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali.
