PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 107
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
Beasiswa pendidikan Anak diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan sekolah dasar/sederajat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 8 (delapan) tahun dengan rincian sebagai berikut:
- pendidikan taman kanak-kanak paling lama 2 (dua) tahun; dan
- pendidikan sekolah dasar/sederajat paling lama 6 (enam) tahun, b. pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pendidikan sekolah menengah atas/sederajat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun; dan d. pendidikan tinggi paling tinggi strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan paling lama 5 (lima) tahun.
