PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 106
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak. (2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap, meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberitahukan setiap jatuh tempo pengajuan manfaat beasiswa kepada Anak Peserta atau wali Anak. (4) Dalam hal manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan.
