Pasal 105
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKK atau JKM. (2) Dalam hal Anak penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia sebelum menerima manfaat beasiswa, ahli waris wajib melaporkan perubahan data Anak penerima manfaat beasiswa paling lambat pada saat pengajuan dengan melampirkan surat kematian untuk pengalihan manfaat beasiswa. (3) Dalam hal Anak penerima manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dalam masa menerima manfaat beasiswa dan meninggal dunia, manfaat beasiswa dapat dialihkan kepada Anak Peserta yang menjadi pengganti.
(4) Pengalihan manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan syarat: a. diberikan sebesar sisa manfaat beasiswa yang seharusnya masih diterima bila Anak penerima manfaat beasiswa yang meninggal masih hidup; b. diberikan sesuai jenjang pendidikan Anak Peserta yang menjadi pengganti; dan c. pengalihan manfaat beasiswa hanya berlaku 1 (satu) kali dan untuk 1 (satu) Anak Peserta yang menjadi pengganti.
