Pasal 104
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali sebagai berikut: a. formulir pengajuan manfaat beasiswa; b. akte kelahiran Anak; c. kartu keluarga; d. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi; e. raport/transkrip nilai terakhir; f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa atau wali; dan g. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali.
(2) Dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa untuk pelatihan sebagai berikut: a. formulir pengajuan manfaat beasiswa; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; c. kartu keluarga; d. surat keterangan masih/sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi; e. ijazah sekolah menengah atas/sederajat; f. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan g. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, serta ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (4) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan bila terjadi keadaan tertentu.
