Pasal 103
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Manfaat beasiswa pendidikan Anak diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak. (2) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Anak usia sekolah; b. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun; c. belum menikah; dan/atau d. belum bekerja. (3) Manfaat beasiswa pendidikan diberikan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan Anak. (4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Anak Peserta yang telah dilahirkan termasuk Anak tiri atau Anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peserta meninggal dunia, Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
