Pasal 102
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta program JKK dan program JKM berhak atas manfaat beasiswa pendidikan Anak. (2) Manfaat beasiswa pendidikan Anak diberikan jika: a. Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; b. Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; atau c. Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK. (3) Dalam hal Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan Anak diperoleh setelah Peserta memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun. (4) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai lebih dari 1 (satu) kepesertaan JKM aktif dalam periode waktu yang sama, tidak berlaku akumulasi Masa Iur dari masing-masing kepesertaan. (5) Masa iur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah pelunasan pembayaran Iuran di nomor kepesertaan dan nomor induk kependudukan yang sama. (6) Manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat Peserta telah dinyatakan Cacat Total Tetap, meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK.
