PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 101
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKM serta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, ahli waris Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM yang iurannya telah dibayar oleh setiap Pemberi Kerja.
