Pasal 100
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang menunggak Iuran JKM melewati tanggal jatuh tempo tahapan pembayaran Iuran dan pekerjanya meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli waris Pekerja. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi telah melunasi seluruh tunggakan Iuran yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi dapat meminta penggantian manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi mengajukan permintaan penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja Jasa Konstruksi membayar hak Pekerja. (4) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
