Pasal 9
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Iklim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas dan Tekanan Dingin. (2) Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya tekanan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber panas dan/atau memiliki ventilasi yang tidak memadai. (3) Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber dingin dan/atau dikarenakan persyaratan operasi. (4) Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melebihi dari NAB atau standar harus dilakukan pengendalian. (5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui: a. menghilangkan sumber panas atau sumber dingin dari Tempat Kerja; b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber panas atau sumber dingin; c. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber panas atau sumber dingin; d. menyediakan sistem ventilasi; e. menyediakan air minum; f. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber panas atau sumber dingin; g. penggunaan baju kerja yang sesuai; h. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau i. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
