PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 8
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Faktor Fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. Iklim Kerja; b. Kebisingan; c. Getaran; d. gelombang radio atau gelombang mikro; e. sinar Ultra Ungu (Ultra Violet); f. Medan Magnet Statis; g. tekanan udara; dan h. Pencahayaan. (2) NAB Faktor Fisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
