Pasal 10
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Kebisingan dari operasi peralatan kerja. (2) Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat sumber Kebisingan terus menerus, terputus-putus, impulsif, dan impulsif berulang. (3) Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melaksanakan program pencegahan penurunan pendengaran dengan: a. menghilangkan sumber Kebisingan dari Tempat Kerja; b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Kebisingan; c. memasang pembatas, peredam suara, penutupan sebagian atau seluruh alat; d. mengatur atau membatasi pajanan Kebisingan atau pengaturan waktu kerja; e. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau f. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
