PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 48
pasal.id
Personil yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga);
b. berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja; c. memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan d. berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.
