PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 47
pasal.id
Personil yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga); b. berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja; c. memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan d. berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.
