PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 46
pasal.id
Kompetensi personil K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri.
