PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 49
pasal.id
Personil yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga); b. berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja; c. memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan d. berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter.
