Pasal 34
pasal.id
(1) Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus: a. bersih dan tidak menimbulkan bau; b. tidak ada lalat, nyamuk, atau serangga yang lainnya; c. tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik; d. tersedia air bersih; e. dilengkapi dengan pintu; f. memiliki penerangan yang cukup; g. memiliki sirkulasi udara yang baik; h. dibersihkan setiap hari secara periodik; dan i. dapat digunakan selama jam kerja. (2) Kelengkapan fasilitas Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jamban; b. air bersih yang cukup; c. alat pembilas; d. tempat sampah; e. tempat cuci tangan; dan f. sabun.
(3) Penempatan Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah antara laki laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas. (4) Dalam hal Perusahaan menyediakan tempat mandi, persyaratan tempat mandi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Untuk menjamin kecukupan atas kebutuhan jamban dengan jumlah Tenaga Kerja dalam satu waktu kerja, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) sampai 15 (lima belas) orang = 1 (satu) jamban; b. untuk 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) orang = 2 (dua) jamban; c. untuk 31 (tiga puluh satu) sampai 45 (empat puluh lima) orang = 3 (tiga) jamban; d. untuk 46 (empat puluh enam) sampai 60 (enam puluh) orang = 4 (empat) jamban; e. untuk 61 (enam puluh satu) sampai 80 (delapan puluh) orang = 5 (lima) jamban; f. untuk 81 (delapan puluh satu) sampai 100 (seratus) orang = 6 (enam) jamban; dan g. setiap penambahan 40 (empat puluh) orang ditambahkan 1 (satu) jamban. (6) Dalam hal Toilet laki-laki menyediakan fasilitas peturasan, jumlah jamban tidak boleh kurang dari 2/3 (dua pertiga) jumlah jamban yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal Tempat Kerja termasuk dalam area konstruksi atau Tempat Kerja sementara, harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) sampai 19 (sembilan belas) orang = 1 (satu) jamban; b. untuk 20 (dua puluh) sampai 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 40 (empat puluh) orang; c. untuk 200 (dua ratus) orang atau lebih = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 50 (lima
puluh) orang. (8) Dalam hal terdapat Tenaga Kerja perempuan di area konstruksi atau Tempat Kerja sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
