Pasal 35
pasal.id
(1) Ruang Toilet paling sedikit berukuran panjang 80 (delapan puluh) sentimeter, lebar 155 (seratus lima puluh lima) sentimeter, dan tinggi 220 (dua ratus dua puluh) sentimeter dengan lebar pintu 70 (tujuh puluh) sentimeter. (2) Ruang Toilet untuk penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan: a. Panjang 152,5 (seratus lima puluh dua koma lima) sentimeter; b. lebar 227,5 (dua ratus dua puluh tujuh koma lima) sentimeter; c. tinggi 240 (dua ratus empat puluh) sentimeter; d. mempunyai akses masuk dan keluar yang mudah dilalui; e. mempunyai luas ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda bermanuver 180 (seratus delapan puluh) derajat; f. lebar pintu masuk berukuran paling sedikit 90 (sembilan puluh) sentimeter yang mudah dibuka dan ditutup. g. pintu Toilet dilengkapi dengan plat tendang di bagian bawah pintu untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra; h. kemiringan lantai tidak lebih dari 7 (tujuh) persen; dan i. mempunyai pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah dari kursi roda ke jamban ataupun sebaliknya.
