PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 33
pasal.id
(1) Fasilitas Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus disediakan pada setiap Tempat Kerja. (2) Fasilitas Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Toilet dan kelengkapannya; b. loker dan ruang ganti pakaian; c. tempat sampah; dan d. peralatan Kebersihan.
