PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 32
pasal.id
(1) Penerapan Higiene dan Sanitasi pada bangunan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan bangunan bawah tanah: a. mempunyai struktur yang kuat; b. mempunyai sistem ventilasi udara; c. mempunyai sumber Pencahayaan; d. mempunyai saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik; dan e. bersih dan terawat dengan baik. (2) Dalam hal bangunan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang terbatas,
penerapan Higiene dan Sanitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
