PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 29
pasal.id
Dinding dan langit-langit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus:
a. kering atau tidak lembab; b. dicat dan/atau mudah dibersihkan; c. dilakukan pengecatan ulang paling sedikit 5 (lima) tahun sekali; dan d. dibersihkan paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
