PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 28
pasal.id
(1) Penerapan Higiene dan Sanitasi pada gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi: a. dinding dan langit-langit; b. atap; dan c. lantai. (2) Penerapan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan gedung dalam kondisi: a. terpelihara dan bersih; b. kuat dan kokoh strukturnya; dan c. cukup luas sehingga memberikan ruang gerak paling sedikit 2 (dua) meter persegi per orang.
