PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 27
pasal.id
(1) Halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a harus: a. bersih, tertata rapi, rata, dan tidak becek; dan b. cukup luas untuk lalu lintas orang dan barang. (2) Jika terdapat saluran air pembuangan pada halaman, maka saluran air harus tertutup dan terbuat dari bahan yang cukup kuat serta air buangan harus mengalir dan tidak boleh tergenang.
