PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 26
pasal.id
(1) Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus diterapkan pada setiap Bangunan Tempat Kerja. (2) Penerapan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. halaman; b. gedung; dan c. bangunan bawah tanah.
