PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 30
pasal.id
Lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b harus: a. terbuat dari bahan yang keras, tahan air, dan tahan dari bahan kimia yang merusak; b. datar, tidak licin, dan mudah dibersihkan; dan c. dibersihkan secara teratur.
