Pasal 23
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Faktor Ergonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Ergonomi. (2) Potensi bahaya Faktor Ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan; b. desain alat kerja dan Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan antropometri Tenaga Kerja; dan c. pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja. (3) Jika hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi bahaya harus dilakukan pengendalian sehingga memenuhi standar. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. menghindari posisi kerja yang janggal; b. memperbaiki cara kerja dan posisi kerja; c. mendesain kembali atau mengganti Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja; d. memodifikasi Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja; e. mengatur waktu kerja dan waktu istirahat; f. melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik; dan/atau g. menggunakan alat bantu. (5) Standar Faktor Ergonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
