Pasal 22
pasal.id
(1) Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi. (2) Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mikro organisma dan/atau toksinnya; b. arthopoda dan/atau toksinnya; c. hewan invertebrata dan/atau toksinnya; d. alergen dan toksin dari tumbuhan; e. binatang berbisa; f. binatang buas; dan g. produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya. (3) Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pengukuran. (4) Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan pemantauan. (5) Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi standar harus dilakukan pengendalian. (6) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat potensi bahaya harus dilakukan pengendalian. (7) Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g dilakukan pengendalian dengan: a. menghilangkan sumber bahaya Faktor Biologi dari Tempat Kerja; b. mengganti bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber bahaya Faktor Biologi; c. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi; d. menyediakan sistem ventilasi; e. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi; f. menggunakan baju kerja yang sesuai; g. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; h. memasang rambu-rambu yang sesuai; i. memberikan vaksinasi apabila memungkinkan; j. meningkatkan Higiene perorangan; k. memberikan desinfektan;
l. penyediaan fasilitas Sanitasi berupa air mengalir dan antiseptik; dan/atau m. pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko. (8) Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilakukan pengendalian dengan: a. menghilangkan dan/atau menghindari sumber bahaya binatang dari Tempat Kerja; b. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi; c. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; d. memasang rambu-rambu yang sesuai; dan/atau e. pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko. (9) Standar Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
