Pasal 21
pasal.id
(1) Jika hasil pengukuran terhadap pajanan melebihi NAB dan hasil pengukuran Faktor Kimia terhadap Tenaga Kerja yang mengalami pajanan melebihi IPB harus dilakukan pengendalian. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menghilangkan sumber potensi bahaya kimia dari Tempat Kerja; b. mengganti bahan kimia dengan bahan kimia lain yang tidak mempunyai potensi bahaya atau potensi bahaya yang lebih rendah; c. memodifikasi proses kerja yang menimbulkan sumber potensi bahaya kimia; d. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia; e. menyediakan sistem ventilasi; f. membatasi pajanan sumber potensi bahaya kimia melalui pengaturan waktu kerja; g. merotasi Tenaga Kerja; h. ke dalam proses pekerjaan yang tidak terdapat potensi bahaya bahan kimia; i. penyediaan lembar data keselamatan bahan dan label bahan kimia; j. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau k. pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.
